Monday, September 21, 2020

#Cari_Aman, Honda Bagikan Tips Modifikasi Anti Tilang

 


Identitas seorang penggila otomotif tak lain adalah kendaraannya. Oleh karena itu, motor biasanya dimodifikasi sedemikian rupa agar sesuai dengan karakter dan kepribadian dan selera pemiliknya. Namun tak jarang  cara modifikasi motor yang nyeleneh dan gila-gilaan kita jumpai di jalanan. Walaupun terlihat keren, sayangnya cara memodifikasi motor seperti ini tidak hanya mengabaikan keselamatan, tapi membuat polisi jadi gerah.

 

Modifikasi motor memang merupakan sebuah kegiatan yang cukup menyenangkan dan juga banyak sekali dilakukan oleh para pecinta otomotif terutama pecinta dan pengendara motor. Modifikasi motor bisa membuat tampilan motor menjadi lebih keren dan juga lebih menarik  dengan menambahkan, mengurangi, atau bahkan mengganti komponen tanpa menghilangkan fungsi aslinya dan menjunjung  tinggi keselamatan.

 

Sayangnya tanpa disadari, kebanyakan modifikasi malah membuat tampilan motor jadi berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat kendaraan, dan mengesampingkan standar keamanan yang harusnya dimiliki setiap motor.

 

Tren dunia modifikasi  yang berkembang saat ini  memanggil kepedulian  PT Indako Trading Coy main dealer Honda di wilayah Sumut untuk membagikan pengetahuan terkait bagaimana melakukan modifikasi yang aman tanpa berujung surat tilang. Berikut  beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan modifikasi motor kesayangan.

 

1.      Mengubah Dimensi Motor

Pastikan wujud motor setelah dimodifikasi masih sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam surat BPKB dan STNK. Untuk menghindari terkena tilang sewaktu-waktu sebaiknya juga menghindari modifikasi dimensi motor seperti ukuran panjang, lebar maupun volumenya. Mengubah dimensi pada motor juga belum tentu menjamin keamanan dan keselamatan pengguna motor dalam berkendara.

 

2.      Mengubah Rangka

Memang banyak yang mengubah rangka motornya supaya terkesan lebih garang Namun ternyata mengubah rangka motor bisa berakibat fatal, karena hal ini di larang dalam undang – undang yang berlaku. Lagian rangka motor sudah terdapat nomor seri untuk administrasi motormu. Jika kamu ubah, gak heran kalau nanti motormu ditahan oleh pihak yang berwajib.

 

3.      Mengubah Warna

Mengganti cat kendaraan rupanya tidak serta merta dilakukan begitu saja. Walaupun sebenarnya gak ada hubungannya dengan keselamatan berkendara, tapi mengubah warna juga dilarang jika warna yang baru berbeda dengan yang ada di STNK motormu dipastikan akan menimbulkan masalah.

 

4.      Mengganti Knalpot Dengan Suara Berisik/Knalpot Racing

Modifikasi yang satu ini terbilang paling banyak dan sering kita temui di kehidupan sehari-hari. Padahal modifikasi pada knalpot juga menjadi salah satu yang dilarang oleh Undang-Undang, sehingga kalau tetap nekat, maka bersiaplah jika sewaktu-waktu mendapat surat tilang.

 

5.      Menghilangkan Alat Keselamatan

Keberadaan spion dan lampu sein pastinya sangat dibutuhkan untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa dibayangkan jika spion yang ada di motor dilepas dan lampu sein pun ikut ditanggalkan. Tidak hanya akan membahayakan diri sendiri, namun juga mengancam keselamatan pengendara lain.

 

Erwin Chandra, Instructor Technical Service PT Indako Trading Coy mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi kreativitas para pecinta roda dua Sumatera Utara yang dituangkan pada motor kesayangannya selama tidak melanggar peraturan yang sudah ada.  “ Dengan semangat Satu Hati, Honda selalu mengajak pecintanya untuk selalu menjadikan keselamatan dalam berkendara sebagai fokus utama. Ingatlah untuk selalu taat pada peraturan keselamatan, dan jangan pertaruhkan hidup hanya demi gaya, “ ujarnya.  

No comments:

Post a Comment

Jumlah Pengunjung :