Identitas seorang penggila otomotif tak lain adalah kendaraannya. Oleh karena itu, motor biasanya dimodifikasi sedemikian rupa agar sesuai dengan karakter dan kepribadian dan selera pemiliknya. Namun tak jarang cara modifikasi motor yang nyeleneh dan gila-gilaan kita jumpai di jalanan. Walaupun terlihat keren, sayangnya cara memodifikasi motor seperti ini tidak hanya mengabaikan keselamatan, tapi membuat polisi jadi gerah.
Modifikasi motor memang merupakan sebuah kegiatan yang cukup
menyenangkan dan juga banyak sekali dilakukan oleh para pecinta otomotif
terutama pecinta dan pengendara motor. Modifikasi motor bisa membuat tampilan
motor menjadi lebih keren dan juga lebih menarik dengan menambahkan, mengurangi, atau bahkan
mengganti komponen tanpa menghilangkan fungsi aslinya dan menjunjung tinggi keselamatan.
Sayangnya tanpa disadari, kebanyakan modifikasi malah membuat
tampilan motor jadi berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat
kendaraan, dan mengesampingkan standar keamanan yang harusnya dimiliki setiap
motor.
Tren dunia modifikasi
yang berkembang saat ini
memanggil kepedulian PT Indako
Trading Coy main dealer Honda di wilayah Sumut untuk membagikan pengetahuan
terkait bagaimana melakukan modifikasi yang aman tanpa berujung surat tilang.
Berikut beberapa hal yang perlu
diperhatikan sebelum melakukan modifikasi motor kesayangan.
1. Mengubah Dimensi Motor
Pastikan wujud motor setelah dimodifikasi masih sesuai dengan
keterangan yang tercantum dalam surat BPKB dan STNK. Untuk menghindari terkena
tilang sewaktu-waktu sebaiknya juga menghindari modifikasi dimensi motor
seperti ukuran panjang, lebar maupun volumenya. Mengubah dimensi pada motor
juga belum tentu menjamin keamanan dan keselamatan pengguna motor dalam
berkendara.
2. Mengubah Rangka
Memang banyak yang mengubah rangka motornya
supaya terkesan lebih garang Namun ternyata mengubah rangka motor bisa
berakibat fatal, karena hal ini di larang dalam undang – undang yang berlaku.
Lagian rangka motor sudah terdapat nomor seri untuk administrasi motormu. Jika
kamu ubah, gak heran kalau nanti motormu ditahan oleh pihak yang berwajib.
3. Mengubah Warna
Mengganti cat
kendaraan rupanya tidak serta merta dilakukan begitu saja. Walaupun sebenarnya
gak ada hubungannya dengan keselamatan berkendara, tapi mengubah warna juga
dilarang jika warna yang baru berbeda dengan yang ada di STNK motormu
dipastikan akan menimbulkan masalah.
4. Mengganti Knalpot Dengan Suara Berisik/Knalpot Racing
Modifikasi yang satu ini terbilang paling
banyak dan sering kita temui di kehidupan sehari-hari. Padahal modifikasi pada
knalpot juga menjadi salah satu yang dilarang oleh Undang-Undang, sehingga
kalau tetap nekat, maka bersiaplah jika sewaktu-waktu mendapat surat tilang.
5. Menghilangkan Alat Keselamatan
Keberadaan spion dan lampu sein pastinya sangat dibutuhkan
untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Bisa dibayangkan jika spion yang ada di motor dilepas dan lampu sein pun ikut
ditanggalkan. Tidak hanya akan membahayakan diri sendiri, namun juga mengancam
keselamatan pengendara lain.
Erwin Chandra, Instructor Technical Service PT Indako Trading
Coy mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi kreativitas para pecinta roda
dua Sumatera Utara yang dituangkan pada motor kesayangannya selama tidak
melanggar peraturan yang sudah ada. “
Dengan semangat Satu Hati, Honda selalu mengajak pecintanya untuk selalu
menjadikan keselamatan dalam berkendara sebagai fokus utama. Ingatlah untuk
selalu taat pada peraturan keselamatan, dan jangan pertaruhkan hidup hanya demi
gaya, “ ujarnya.
No comments:
Post a Comment