Sunday, November 29, 2020

Mau Aman, Jaga Jarak Saat Berkendara



Sebagai pengguna kendaraan bermotor, penting sekali membekali diri dengan pengetahuan tentang cara menjaga keselamatan berkendara (safety riding) saat berkendara. Seperti halnya, pemahaman  tentang keharusan menjaga jarak aman kendaraannya dengan kendaraan yang berada di depannya agar tidak terjadi benturan.

 

Menjaga jarak selama berkendara juga merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam pasal 62 PP no.43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas yang berbunyi  Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya”. Pada pasal ini jelas disebutkan, jika para pengendara pada umumnya wajib untuk menjaga jarak demi keselamatan.

 

Ismed Risya, Tim Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer  Honda di wilayah Sumatera Utara mengungkapkan, bahwa menjaga jarak aman tentu menjadi satu hal penting dan memberikan banyak manfaat jika kita menerapkannya saat berkendara, seperti halnya menghindari kecelakaan beruntun yang mungkin terjadi, lebih mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif, dan menghindari motor masuk ke blind spot motor yang ada di depannya.

 

Lantas untuk mengetahui  berapa  jarak aman yang baik dalam berkendara sepeda motor, maka sebagai salah satu penggiat safety ridingHonda menginformasikan jarak aman  minimal sesuai peraturan yang sudah disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan untuk kendaraan yang umumnya sebagai berikut: 

·         Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter

·         Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter

·         Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter

·         Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter

·         Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter

·         Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter

·         Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter

·         Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter 

 

 Aktivitas yang padat, mobilitas yang tinggi, serta tingkat kemacetan yang cukup parah, menyebabkan pengendara motor memiliki sifat ‘tidak mau mengalah’ saat berkendara. Bahkan, banyak dari mereka  mengesampingkan  untuk menjaga jarak aman berkendara.  Karenanya, dengan semangat Satu Hati Honda mengajak para pengguna roda dua untuk #Cari_Aman dengan menjaga jarak aman saat berkendara dan menjaga kesehatan dengan menjaga jarak sosial,  “ ujar Ismed Risya.

No comments:

Post a Comment

Jumlah Pengunjung :