Maraknya penggunaan telepon
genggam (Handphone) saat berkendara mengundang keprihatinan PT Indako Trading Coy selaku main dealer
Honda di wilayah Sumatera Utara ( Sumut) untuk mencoba berbagi informasi kepada
masyarakat luas terkait bahaya dan undang-undang yang mengatur tentang penggunaan
handphone saat berkendara di jalan.
Seperti diketahui
bahwa kecelakaan yang terjadi di jalan diakibatkan oleh 3 faktor yaitu manusia,
kendaraan dan lingkungan. Namun pada artikel kali ini, kita akan membahas
faktor penyebab terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh manusia yaitu etika
berkendara diantaranya dengan bahayanya penggunaan handphone saat bekendara.
Pada saat berkendara konsentrasi menjadi
hal wajib yang harus ditaati agar kita bisa melihat situasi di jalan, menyadari
kondisi jalan dan memutuskan apa yang akan kita lakukan pada saat berkendara.
Apabila kita berkendara sambil menggunakan Handphone, maka konsentrasi kita tentunya
akan terpecah, dimana satu sisi kita harus fokus ke jalan dan sisi lainnya harus
fokus akan ke Handphone baik itu berupa telpon, chatting (SMS) ataupun bermain
social media.
Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menyatakan
bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib
mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Undang-Undang
No.22 tahun 2009 Pasal 283 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahaya menggunakan
handphone saat berkendara juga disebutkan pada penelitian yang dilakukan
oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, yang
menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab
terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Disarankan
dalam keadaan tertentu yang sangat penting, apabila ada panggilan telepon atau pesan yang
masuk, alangkah baiknya para pengendara terlebih dahulu berhenti untuk
menjawabnya demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain
itu sangat penting untuk disadari bahwa undang-undang yang mengatur keselamatan
berkendara menjadi wadah yang penting untuk ditaati oleh setiap orang. Karena
undang-undang merupakan sebuah koridor hukum yang harus disepakati menjadi
acuan yang ditetapkan berdasarkan hukum bagi seluruh pangguna jalan raya tanpa
terkecuali. Mari patuhi peraturan, dan budayakan keselamatan berkendara (safety
riding) dengan selalu #cari_aman di jalan saat naik motor.
Menurut
Ismed Risya, KasubDept Safety
Riding & Motorsport Indako Trading Coy, kecelakaan yang
disebabkan oleh faktor manusia terjadi mencapai 90 %, lebih besar dibandingkan
penyebab dari faktor kendaraan dan lingkungan. Menurutnya aspek manusia menjadi faktor utama maraknya
kecelakaan di jalan raya, karenanya Honda mengajak masyarakat untuk lebih
mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan menggunakan perlengkapan aman
berkendara, mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas, dan terus selalu
#cari_aman di jalan saat naik motor.
No comments:
Post a Comment