Monday, April 29, 2019

Gunakan Handphone Saat Berkendara Undang Bahaya



Maraknya penggunaan telepon genggam (Handphone) saat berkendara mengundang keprihatinan  PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara ( Sumut) untuk mencoba berbagi informasi kepada masyarakat luas terkait bahaya dan undang-undang yang mengatur tentang penggunaan handphone  saat berkendara di jalan.

Seperti diketahui bahwa kecelakaan yang terjadi di jalan diakibatkan oleh 3 faktor yaitu manusia, kendaraan dan lingkungan. Namun pada artikel kali ini, kita akan membahas faktor penyebab terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh manusia yaitu etika berkendara diantaranya dengan bahayanya penggunaan handphone saat bekendara.

Pada saat berkendara konsentrasi menjadi hal wajib yang harus ditaati agar kita bisa melihat situasi di jalan, menyadari kondisi jalan dan memutuskan apa yang akan kita lakukan pada saat berkendara. Apabila kita berkendara sambil menggunakan Handphone, maka konsentrasi kita tentunya akan terpecah, dimana satu sisi kita harus fokus ke jalan dan sisi lainnya harus fokus akan ke Handphone baik itu berupa telpon, chatting (SMS) ataupun bermain social media.

Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Undang-Undang No.22 tahun 2009 Pasal 283 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Bahaya menggunakan handphone saat berkendara juga disebutkan pada penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, yang menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya.


Disarankan dalam keadaan tertentu yang sangat penting,  apabila ada panggilan telepon atau pesan yang masuk, alangkah baiknya para pengendara terlebih dahulu berhenti untuk menjawabnya demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.


Selain itu sangat penting untuk disadari bahwa undang-undang yang mengatur keselamatan berkendara menjadi wadah yang penting untuk ditaati oleh setiap orang. Karena undang-undang merupakan sebuah koridor hukum yang harus disepakati menjadi acuan yang ditetapkan berdasarkan hukum bagi seluruh pangguna jalan raya tanpa terkecuali. Mari patuhi peraturan, dan budayakan keselamatan berkendara (safety riding) dengan selalu #cari_aman di jalan saat naik motor.  


Menurut Ismed Risya, KasubDept Safety Riding & Motorsport Indako Trading Coy,  kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia terjadi mencapai 90 %, lebih besar dibandingkan penyebab dari faktor kendaraan dan lingkungan. Menurutnya aspek manusia menjadi faktor utama maraknya kecelakaan di jalan raya, karenanya Honda mengajak masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan menggunakan perlengkapan aman berkendara, mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas, dan terus selalu #cari_aman di jalan saat naik motor. 

No comments:

Post a Comment

Jumlah Pengunjung :