Kepedulian pada keselamatan para pengendara
sepeda motor selalu diperlihatkan Honda sebagai produsen roda dua terbesar di
tanah air. Salah satunya dengan penyematan fitur lampu hazard pada jajaran
sepeda motornya yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat
yang dialami oleh pengendara.
Seperti diketahui bahwa
regulasi tentang lampu hazard sendiri tercantum dalam UU No.22 tahun 2009
tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, bahwa setiap pengemudi
kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan
bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam
keadaan darurat di jalan.
Sofiyan Hazri, Instruktur Safety Riding PT
Indako Trading Coy dengan semangat Satu Hati mengungkapkan, saat ini masih
banyak para pengendara yang masih sering melakukan kesalahan dalan penggunaan
lampu hazard, karena itu pada kesempatan ini Honda merasa penting untuk
membagikan pengetahuan terkait hal tersebut agar tidak ada lagi yang salah
kaprah.
Kesalahan pertama, menyalakan lampu hazard
saat hujan. Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi
di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Jadi disarankan pengendara
cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
Selanjutnya kesalahan kedua, menyalakan lampu
hazard di lorong gelap merupakan kesalahan, karena selain tidak bermanfaat, hal
ini justru akan membingungkan pengendara di belakang. Karena itu saat berada di
lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu
lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi
dengan pengemudi di belakang.
Selain itu, kesalahan ketiga, menyalakan lampu
hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Di mana kegiatan ini tidak
perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti
kendaraan bergerak lurus. Keempat, menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut,
di mana pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu
kabut atau utama.
Sofiyan Hazri menambahkan, pengendara sepeda
motor sudah seharusnya memiliki pengetahuan terkait kebiasaan yang salah saat
berkendara, namun sangat sering dilakukan. Diharapkan setelah mendapat
informasi yang benar, maka para pengendara dapat menjadikan keselamatan sebagai
prioritas dan selalu mengedepankan #cari_aman saat berkendara dengan motor di
jalan menuju terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.
No comments:
Post a Comment