Peran
penting klakson pada sepeda motor sebagai sarana komunikasi antar kendaraan menjadikannya
salah satu komponen yang mendukung keselamatan berkendara. Hal tersebut
dikarenakan klakson tidak hanya sebagai alat komunikasi, namun dapat mengurangi
resko tejadinya kecelakaan lalu lintas.
Eka Yolahati,
Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di
wilayah Sumatera Utara dengan semangat Satu Hati mengungkapkan, bahwa sebagai
komponen penting yang harus ada pada kendaraan, bukan berarti pengendara bisa
sembarangan membunyikan klakson dengan seenaknya.
Klakson
sebagai komponen yang ada pada kendaraan bermotor, diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 39 menyebutkan, klakson
harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi
pengemudi.
Menurut Eka
Yolahati, coba saja dibayangkan, apa jadinya jika klakson dibunyikan secara
asal-asalan. Tentunya tidak hanya menimbulkan polusi suara hingga memancing
emosi pengendara lainnya, namun juga berpotensi untuk dikenai denda. Karena itu
pengendara juga seharusnya membudayakan diri dengan etika membunyikan klakson
saat berkendara.
Sebenarnya,
tidak ada ketentuan tertulis yang secara gambling mengatur tentang teknis
pemakaian klakson. Namun berdasarkan setiap tujuannya, berikut sejumlah panduan
etik dalam penggunaannya. Pertama, saat ada kendaraan lain yang tiba-tiba
berpindah jalur, maka bunyikanlah klakson satu atau dua kali, sehingga
kendaraan tersebut bisa mengetahui keberadaan si pengendara.
Etika
kedua, saat melintasi persimpangan jalan dengan keterbatasan visual bagi kendaraan
dari arah berlawanan, sehingga pengendara dapat membunyikan klakson pendek satu
kali. Ketiga, ada kalanya klakson juga dapat dibunyikan sebagai ucapan terima
kasih, ketika pengendara lain ‘memberikan’ jalan.
Eka
Yolahati menambahkan, Honda senantiasa mengajak para pengendara bermotor untuk
selalu #cari_aman, mengedepankan keselamatan dengan menerapkan etika saat
berkendara, salah satunya etika saat membunyikan klakson ketika gaspol di
jalan.
No comments:
Post a Comment