Sebagai hal berharga yang harus
dilindungi saat sedang berkendara, keselamatan harus mendapat perhatian penting
para pengendara saat gaspol di jalan raya. Sangat penting bagi mereka untuk memiliki
pengetahuan dan pemahaman terkait fungsi cara penggunaan sejumlah komponen
penting yang mendukung keselamatan berkendara, salah satunya lampu darurat
atau biasa dikenal dengan lampu hazard.
Lampu hazard sendiri
adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat
yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol
segitiga merah ditekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan
Sofiyan Hazri, Instruktur Safety
Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara
dengan semangat Satu Hati mengungkapkan, bahwa saat ini sejumlah pabrikan roda
dua, terutama Honda menerapkan penggunaan fitur lampu hazard pada jajaran
produknya dengan tujuan untuk melindungi keselamatan sebagai prioritas saat
berkendara.
Menurut Instruktur terlatih Honda
ini, perihal mengenai
regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009
tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap pengemudi
kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan
bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau
parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Untuk memperkaya wawasan
para pecinta motor Honda, maka berikut informasi seputar tentang bagaimana cara menggunakan lampu hazard yang aman dan
tidak melanggar undang-undang. Pertama, kendaraan
mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau
berhenti (mogok). Cara kedua, sebagai sarana memberitahu dan memberi peringatan
untuk kendaraan yang berada di posisi belakang, bahwa pada posisi depan ada
gangguan, seperti halnya kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang
dan berbagai kondisi buruk lainnya.
Penggunaan yang ketiga, yaitu jika terjadi sesuatu pada kendaraan yang
ditumpangi, seperti ban bocor sehingga mengharuskan kendaraa segera menepi.
Cara menggunakan lampu hazard keempat, jika kendaraan berjalan di luar jalur
yang seharusnya dilalui.
Sofiyan Hazri menambahkan, bahwa Honda tentunya sangat
mengharapkan informasi tentang penggunaan lampu hazard yang diberikan tersebut
dapat bermanfaat bagi pengendara untuk #cari_aman dan menjadikan keselamatan
diri dan pengguna jalan lainnya sebagai prioritas saat naik berkendara di
jalan.
No comments:
Post a Comment