Maraknya kecelakaan yang terjadi di jalan raya hingga menelan banyak korban menuntut para pengendara motor untuk lebih waspada dan meningkatkan pengetahuan tentang cara berkendara aman di jalan, salah satunya dengan kesadaran untuk menjaga jarak aman saat berkendara.
Sofiyan
Hazri, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda
di wilayah Sumatera Utara mengungkapkan, bahwa menjaga jarak antar kendaraan
satu dan lainnya menjadi hal penting yang harus diketahui oleh seorang
pengendara sepeda motor, menjaga jarak aman dimaksudkan untuk meminimalisir
terjadinya hal yang tak diinginkan, seperti kecelakaan beruntun.Menurutnya,
salah satu faktor kecelakaan beruntun yang kerap terjadi akibat kelalaian
pengemudi dalam menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.
Menurut
Sofiyan Hazri, untuk menghindari tabarakan beruntun, aturan untuk menjaga jarak
kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam PP No 43 Tahun 1993 Pasal 63 yang
dibuat agar pengemudi bisa membuat jarak aman saat melakukan rem mendadak
sehingga tidak menabrak. Di mana pasal tersebut berbunyi “Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada
di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada
didepannya.
Instruktur
terlatih Honda ini juga mengungkapkan, bahwa
jarak aman yang paling direkomendasikan adalah 3-4 detik. Di mana 3-4 detik
adalah waktu yang pas tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang untuk menjaga
jarak teraman saat berkendara. Menurutnya, para pengendara diharuskan
memahami dan menerapkan rumus tersebut untuk menjaga jarak aman dalam
berkendara, baik saat keadaan lengang, ramai lancar ataupun macet.
Sofiyan Hazri
menjelaskan, jarak aman berkendara adalah tiga detik atau linier dengan jarak
33 meter dari kendaraan yang ada di depan maju sampai kita memajukan kendaraan.
Rentang 0,5 – 1 detik, waktu bagi otak pengendara untuk memperoses
perintah pada otot di kaki untuk menginjak pedal rem, 0,5 – 1 detik, sistem
mekanik dari fungsi rem hingga akhirnya sistem pengereman bekerja optimal
setelah diinjak.
Kendati teori
tidak ada yang absolut, namun rumus 3-4 detik ini secara rasional dapat
digunakan untuk antisipasi. Fakta yang terjadi di jalan tol, kecelakaan
beruntun marak terjadi karena kendaraan satu dengan yang lainnya tidak
menunjukan jarak minimal atau jarak yang aman.
“
Dengan semangat Satu Hati, Honda selalu berupaya membagikan informasi terkait
keselamatan berkendara sebagai pesan #cari_aman kepada para pecintanya. Pihaknya
berharap, sosialisasi ini dapat membantu agar masyarakat tetap mendapatkan
pengetahuan tentang berkendara yang aman dalam aktivitas berkendara
sehari-hari, dan terhindar dari resiko kecelakaan fatal,” ujar Sofiyan Hazri.
No comments:
Post a Comment